

Achmad Rouzni Noor II - detikinet
ilustrasi (inet)
Jakarta - Meski telah dibahas dalam rapat pleno, regulator masih belum merumuskan aturan baku tentang pemanfaatan media telekomunikasi seperti pesan pendek (SMS) untuk urusan kampanye politik.
"Kami masih menunggu jawaban tertulis (dari Komisi Pemilihan Umum) atas surat BRTI 16 juni lalu," kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, kepada detikINET, Senin (28/7/2008).
Hasil rapat pleno BRTI memutuskan aturan SMS kampanye akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri. Dalam aturan tersebut penyebaran SMS kampanye ke semua pelanggan operator tidak diperkenankan.
Penyebaran SMS, menurut Heru, hanya boleh kepada pelanggan atau konstituen suatu partai politik yang data-datanya telah didaftarkan kepada operator. "Registrasi bisa bermacam-macam caranya," ujar Heru.
Ia juga memastikan data-data pelanggan tersebut tidak akan bocor ke pihak lain. Mengacu pada Undang-undang Nomor 36/1999 tentang telekomunikasi, privasi pengguna telekomunikasi sudah seharusnya dilindungi.
"Sehingga operator tidak boleh membocorkan data konsumennya kepada pihak lain," pungkas Heru.
Apa pendapat Anda soal SMS Kampanye? Diskusikan di detikINET Forum. ( rou / wsh ) Sumber http://detikinet.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar